Today

Lintah Darat Jerat Warga Desa Brondong: Pinjam Rp4,5 Juta, Bayar Bunga Rp26 Juta, Pokok Tak Kunjung Lunas!

Praktik haram pinjaman uang dengan bunga mencekik leher kian marak dan meresahkan warga Kabupaten Indramayu berkedok penolong...
Praktik haram pinjaman uang dengan bunga mencekik leher kian marak dan meresahkan warga Kabupaten Indramayu berkedok penolong...

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Praktik haram pinjaman uang dengan bunga mencekik leher kian marak dan meresahkan warga Kabupaten Indramayu.

Berkedok penolong di tengah himpitan ekonomi, para lintah darat ini justru menjebak korban hingga ke titik frustrasi, Pada Hari Senin (18/5/2026).

Kondisi memprihatinkan ini nyata terjadi di Desa Brondong Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Berdasarkan investigasi lapangan, sedikitnya dua ibu rumah tangga telah menjadi korban keganasan sang rentenir desa.

Salah satu korban, Nenti (28), Warga Desa Brondong, mengaku hidupnya kini hancur dan tertekan secara batin akibat jeratan utang tersebut. Kepada awak media pada Sabtu (16/05/2026), Nenti membeberkan skema pemerasan yang dialaminya.

Awalnya, ia hanya meminjam uang pokok sebesar Rp4.500.000. Namun, bunga yang dipatok sang rentenir sangat tidak masuk akal, yakni sebesar Rp.600.000 per minggu.

“Saya sangat tertekan dan merasa ditipu. Dari utang pokok Rp.4,5 juta, total bunga yang sudah saya bayar lewat transfer rekening mencapai Rp.26 juta. Tapi anehnya, utang pokok Rp.4,5 juta itu katanya masih utuh dan belum lunas,” ungkap Nenti dengan nada bergetar.

Sudah Diperas, Korban Malah Dipermalukan di Medsos (Media Sosial), Keberingasan rentenir tersebut tidak berhenti pada pemerasan uang.

Ketika korban mulai kesulitan untuk memenuhi bayar bunga mingguan yang tidak manusiawi itu, pelaku melancarkan aksi teror psikologis.

Pelaku mengolok olok dengan membawa identitas keluarga Nenti di media sosial, menuduhnya sebagai pengutang yang tidak tahu diri dan enggan untuk membayar.

Tak terima atas perlakuan sewenang-wenang dan pencemaran nama baik tersebut, Nenti didampingi keluarganya menyatakan tidak akan tinggal diam.

Dalam waktu dekat, mereka resmi akan menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Indramayu.

Menanggapi persoalan ini, Praktisi Hukum Advokat TABRONI, S.H. angkat bicara dengan tegas. Menurutnya, praktik rentenir yang mencekik masyarakat dengan bunga tak masuk akal serta melakukan intimidasi digital sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat dipidana.

“Ini bukan lagi sekadar urusan utang-piutang perdata, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana murni. Pelaku memanfaatkan kesusahan orang lain untuk memeras, dan itu diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas TABRONI, S.H.

Secara hukum, Advokat TABRONI, S.H. memaparkan pasal-pasal berlapis yang dapat digunakan untuk menjerat sang rentenir.

Pasal Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP / Pasal 482 UU No. 1/2023), Apabila rentenir melakukan tekanan psikologis, ancaman, atau paksaan agar korban terus membayar bunga yang tidak masuk akal, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU No. 1/2023), Adanya manipulasi hitungan di mana korban sudah membayar Rp26 juta namun pokok utang tidak berkurang, mengindikasikan adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tindakan pelaku yang memviralkan atau menyebarkan identitas korban di media sosial dengan narasi melecehkan jelas melanggar hukum.

Pelaku dapat dijerat Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan ancaman pidana penjara atau denda yang berat.

“Kami mengimbau kepada Polres Indramayu untuk bertindak cepat dan tegas memberantas praktik lintah darat ini. Jangan biarkan masyarakat kecil menjadi mangsa para pemeras yang berlindung di balik kedok pinjaman uang. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya” pungkas TABRONI, S.H. dengan tajam.

(Tim)

Related Post

Tinggalkan komentar