Today

Sidang Pembunuhan Keluarga Paoman,Terdakwa Priyo Sebut Korban Budi di Eksekusi di Toko Kelontong oleh Ririn

Priyo juga mencoba mengaburkan keterlibatan langsungnya dalam eksekusi pertama tersebut dengan menunjuk keterlibatan pelaku lain.
Priyo juga mencoba mengaburkan keterlibatan langsungnya dalam eksekusi pertama tersebut dengan menunjuk keterlibatan pelaku lain.

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU— Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan kali ini, terdakwa Priyo membeberkan kronologi versi dirinya yang mengejutkan ruang sidang.
​Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priyo secara blak-blakan menyanggah sebagian poin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian sebelumnya.

“Ada poin yang benar, tapi ada juga yang salah dalam BAP sebelumnya,” ujar Priyo saat dicecar pertanyaan oleh JPU mengenai urutan peristiwa berdarah tersebut.

Budi Dieksekusi di Toko Sembako, Bukan di Rumah
​Dalam kesaksian terbarunya, Priyo mengungkapkan bahwa korban pertama, Budi, sejatinya tidak dihabisi di kediamannya, melainkan di dalam sebuah toko sembako.

Priyo juga mencoba mengaburkan keterlibatan langsungnya dalam eksekusi pertama tersebut dengan menunjuk keterlibatan pelaku lain.

Menurut pengakuannya, eksekutor yang merenggut nyawa Budi adalah Ririn, sementara dirinya berkilah hanya berada di lokasi untuk menyaksikan kejadian.

Nahas, aksi keji tersebut tidak berhenti di toko sembako. Priyo melanjutkan, target operasi beralih ke rumah utama keluarga korban.

Di sana, H. Syahroni tengah bersantai mendengarkan musik kasidah. Tanpa ampun, korban dipukul menggunakan palu hingga tewas. Setelah menghabisi H. Syahroni, para pelaku melanjutkan aksi biadabnya dengan mengeksekusi istri dan anak-anak Budi yang berada di dalam rumah tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membiarkan jasad Budi di toko sembako hingga keesokan harinya.
​Baru pada pagi hari berikutnya, Ririn dan Priyo membungkus jasad Budi menggunakan selembar terpal.

Jasad tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pick-up dari toko sembako menuju ke rumah Budi.

Di sanalah, seluruh jasad korban satu keluarga tersebut disatukan dan dikubur dalam satu lubang yang sama demi menyembunyikan perbuatan keji mereka dari warga sekitar.
​Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman ini menarik perhatian publik Indramayu secara luas.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dan pembuktian materiil dari Jaksa Penuntut Umum. (Red)

Related Post

Tinggalkan komentar