TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Suasana persidangan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman Kabupaten Indramayu berlangsung mencekam.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (13/5/2026) ini diwarnai kericuhan setelah terdakwa Ririn Rifanto memberikan kesaksian yang mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Kericuhan bermula saat Ririn dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan. Di hadapan Hakim Ketua Wimmi D. Simamata, Ririn secara blak-blakan mengaku menjadi korban penyiksaan oleh oknum kepolisian selama masa pemeriksaan.
Eks Kuasa Hukum Mengamuk di Ruang Sidang
Ketegangan memuncak ketika mantan kuasa hukum Ririn, Ruslandi, yang berada di bangku pengunjung tiba-tiba berteriak memprotes pernyataan tersebut.
Ruslandi membantah keras klaim adanya kekerasan selama proses penyidikan.
“Bohong itu semua! Di sana ada saya, tidak ada itu yang namanya kekerasan. Kamu ini sembarangan saja,” teriak Ruslandi dengan nada tinggi.
Ruslandi menegaskan bahwa dirinya mendampingi Ririn selama pemeriksaan berlangsung dan meminta majelis hakim agar ia turut dihadirkan sebagai saksi guna mematahkan keterangan Ririn.
Di saat yang sama, pihak keluarga korban yang hadir juga ikut berteriak histeris, mendesak para terdakwa untuk berkata jujur.
Dalam kesaksiannya, Ririn merinci rentetan kekerasan yang diklaimnya dialami bersama Priyo. Ia menyebut penyiksaan dimulai sejak penangkapan di sebuah mes nelayan, hingga dibawa ke sebuah tanah lapang dalam kondisi mata tertutup.
Ririn mengaku dipaksa tiarap dan ditembak di bagian kaki.
Tak berhenti di situ, ia mengklaim kakinya sengaja dipatahkan saat berada di kantor polisi karena ia bersikeras menyebut nama pihak lain, yakni Aman Yani dan Joko, sebagai pelaku sebenarnya.
“Kata penyidiknya jangan bawa-bawa nama orang lain,” ungkap Ririn.
Lebih lanjut, Ririn membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan tidak pernah diperiksa secara substansial oleh penyidik dan menuding kehadiran Ruslandi sebagai kuasa hukum saat itu hanya formalitas untuk dokumentasi foto semata.
Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, Hakim Ketua Wimmi D. Simamata berkali-kali mengetuk palu untuk menenangkan massa dan akhirnya memutuskan untuk menskor persidangan.
Setelah sidang dilanjutkan, Hakim Ketua memberikan teguran keras kepada semua pihak agar menjaga ketertiban. Ia juga mengingatkan kuasa hukum terdakwa, Toni RM, agar memberikan pertanyaan yang netral.
“Pertanyaan yang diberikan jangan mengarahkan. Biarkan saksi menerangkan sendiri agar kesaksiannya natural,” tegas Hakim Wimmi.
Persidangan kemudian dihentikan sementara untuk istirahat siang (isoma) dan dijadwalkan berlanjut guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Indramayu mengingat kekejaman tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap satu keluarga tersebut.














