TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Puluhan keluarga korban pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman memadati gedung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1A pada Rabu (6/5/2026).
Massa yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu tersebut menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal jalannya persidangan dan menuntut keadilan tertinggi bagi para pelaku.
Dalam orasinya di sepanjang Jalan Sudirman, massa mendesak agar majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada kedua terdakwa. Kasus yang terjadi pada Agustus 2025 lalu ini dinilai sangat keji karena merupakan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa satu keluarga, termasuk seorang balita.
Koordinator umum aksi, H. Arifin, menegaskan bahwa keluarga tidak menerima hukuman selain vonis seberat-beratnya. Ia juga mengingatkan agar lembaga peradilan tetap objektif di tengah hiruk-pikuk informasi di media sosial.
“Majelis hakim jangan terpengaruh oleh konten-konten yang saat ini ditengarai mengadu domba masyarakat Indramayu,” tegas Arifin di hadapan massa aksi.
Senada dengan Arifin, Herman Tongol dalam orasinya menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat tidak manusiawi. “Tidak ada kata lain selain vonis mati untuk pembunuh keji tersebut. Apalagi di antara korban ada balita yang tidak tahu apa-apa,” teriaknya.
Guna meredam situasi, pihak PN Indramayu menerima lima orang perwakilan pengunjuk rasa untuk melakukan audiensi. Perwakilan massa diterima langsung oleh Juru Bicara PN Indramayu, Dr. Bayu Adhypratama, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Junaedi Karso selaku perwakilan keluarga menyatakan dukungan penuh kepada hakim untuk memutus perkara secara independen tanpa intervensi opini menyesatkan di media sosial. Ia berharap “Bumi Wiralodra” bersih dari preseden kriminalitas yang dibiarkan tanpa hukuman setimpal.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dr. Bayu Adhypratama menyatakan pihaknya mengapresiasi aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kasus ini masih berjalan. Berikan kepercayaan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menanganinya untuk memutuskan perkara ini,” ujar Bayu.
Aksi unjuk rasa ini sempat memicu kemacetan di sekitar lokasi, sehingga petugas dari Polres Indramayu harus melakukan rekayasa lalu lintas di depan gedung pengadilan.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wimmy Simarmata, S.H., M.H., dan berlangsung secara terbuka untuk umum dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.














