TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus melakukan terobosan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Salah satu fokus utama yang kini menjadi perhatian adalah penyederhanaan birokrasi bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang seringkali terkendala persyaratan KTP asli pemilik pertama.
Dalam berbagai kesempatan, dorongan untuk mempermudah layanan publik ini juga senada dengan aspirasi tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ia menekankan pentingnya fleksibilitas administrasi agar aturan tidak menjadi penghambat bagi warga yang memiliki niat baik untuk berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak.
Optimalisasi Layanan Lewat Balik Nama Gratis
Guna mengatasi kendala “KTP Nama Pertama”, Pemprov Jawa Barat melalui Bapenda secara rutin menggulirkan program Pemutihan Pajak dan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
Program ini dirancang agar masyarakat dapat segera mengalihkan kepemilikan kendaraan atas nama pribadi tanpa dibebani biaya pokok balik nama.
“Tujuannya adalah kepastian hukum dan pendataan yang akurat. Dengan melakukan balik nama, warga tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya setiap kali akan membayar pajak tahunan,” ujar otoritas terkait dalam keterangan resminya.
Transformasi Digital Melalui Aplikasi Sambara
Selain insentif fiskal, Jawa Barat juga mengandalkan teknologi melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).
Inovasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan proses pembayaran secara mandiri. Meskipun sistem tetap mengedepankan validasi data, integrasi teknologi ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini dianggap menyulitkan.
Bagi masyarakat yang baru saja melakukan transaksi jual beli kendaraan, petugas menyarankan agar segera menyiapkan dokumen pendukung berupa:
STNK dan BPKB Asli.
Kuitansi Jual Beli yang sah di atas materai.
KTP Pribadi sebagai pemilik baru, Dengan kelengkapan tersebut, warga dapat langsung memproses administrasi tanpa harus bergantung pada identitas pemilik lama.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan kenyamanan dan perlindungan hukum bagi para pemilik kendaraan di seluruh wilayah Jawa Barat.














