TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, melakukan langkah progresif dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, Pada Hari Senin (29/12/2025).
Seluruh pemerintah desa di wilayah tersebut kini resmi memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah kolektif ini mencakup delapan desa, yakni: Desa Bogor, Karanglayung, Sukra, Sukra Wetan, Sumuradem, Sumuradem Timur, Tegaltaman, dan Ujunggebang.
Komitmen Pelayanan dan Pencegahan TPPO
Camat Sukra, Sigit Widiyanto (yang akrab disapa Bang Joey), menegaskan bahwa hadirnya Perdes ini bukan sekadar formalitas.
Setiap desa kini memiliki mandat konstitusi tingkat desa untuk menjalankan program kerja perlindungan yang komprehensif.
”Desa wajib memberikan layanan migrasi secara prosedural, melakukan pencegahan penempatan non-prosedural, serta membentengi warga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Sigit.
Selain aspek hukum, desa juga diwajibkan melakukan pemantauan ketat mulai dari keberangkatan hingga kepulangan, serta melakukan pendataan akurat terhadap PMI beserta keluarganya.
Menuju Desa Migran Emas, inisiatif ini merupakan bagian dari visi mewujudkan Desa Migran Emas, sebuah konsep desa yang Edukatif serta dapat Memberikan literasi keuangan dan informasi migrasi, Mengembangkan koperasi dan BUMDes bagi PMI sendiri.
Aman: Melindungi hak-hak pekerja secara hukum.
Sejahtera: Mengembangkan rumah wirausaha dan usaha produktif berbasis remitansi.
”Desa yang telah memiliki Perdes ini selanjutnya akan diusulkan ke BP3MI dan KP2MI sebagai role model nasional,” tambahnya.
Dukungan Pemerintah Kabupaten
Senada dengan hal tersebut, Bupati Indramayu melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Endang Ismiati, menyatakan bahwa program ini adalah bukti nyata kehadiran negara di tingkat akar rumput.
”Melalui Desa Migran Emas, kita menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pengelolaan penempatan dan perlindungan. Ini adalah upaya kita menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi PMI dan keluarga mereka,” tegas Endang didampingi Kabid Penempatan, Asep Kurniawan.
Dengan penguatan di level desa, diharapkan tidak ada lagi warga Indramayu, khususnya dari Kecamatan Sukra, yang terjebak dalam praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang berisiko tinggi.














