Today

Wawancara Nikah Massal Untuk 87 Peserta Pasangan Asal Indonesia

TERBITJABAR.COM | Taipei, Taiwan —Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, memantau langsung jalannya proses wawancara calon pengantin dalam rangka pelaksanaan nikah massal yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam memastikan legalitas pernikahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Taiwan.

Menurut rilis pers KDEI yang dikutip dari Fokus Taiwan (7/7/2025) dan CNA (1/8/2025), proses verifikasi dilakukan dalam tiga sesi wawancara terpisah yakni pada 19, 20, dan 27 Juli 2025.

Sebanyak 87 pasangan dari berbagai penjuru Taiwan terlibat dalam proses ini, yang juga melibatkan orang tua atau wali calon pengantin di Indonesia.

Verifikasi dokumen meliputi kelengkapan administratif, kesiapan pribadi, serta komitmen dan keterlibatan keluarga dari pihak calon pengantin.

Arif menekankan pentingnya legalitas pernikahan sebagai dasar perlindungan hukum dan penguatan institusi keluarga bagi WNI di luar negeri.

KDEI menyatakan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan sangat hati-hati mengikuti Permenag No. 30 Tahun 2024 tentang pencatatan nikah.

Menjawab pertanyaan CNA mengenai status lajang para calon pengantin, Arif menyampaikan, “Kami sangat teliti dan tegas. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau dokumen palsu, maka permohonan akan ditolak.”

Jumlah pendaftar hingga awal Agustus 2025 tercatat mencapai 355 peserta.

Dari verifikasi tahap awal, sebanyak 87 pasangan dinyatakan lolos dan akan melanjutkan ke tahap berikutnya berupa Bimbingan Pra Nikah dan Konseling Pernikahan yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2025.

Kegiatan ini akan melibatkan pemateri dari Kementerian Agama RI, Salimah, dan Formmit.

Dalam wawancaranya bersama CNA, Arif juga menyampaikan bahwa KDEI mendorong pernikahan dilangsungkan di Indonesia mengingat nilainya yang sakral.

“Namun, bagi mereka yang menghadapi kendala waktu dan biaya untuk pulang, nikah resmi di KDEI Taipei menjadi solusi terakhir,” ujarnya.

Biaya pulang ke Indonesia untuk menikah bisa mencapai Rp25 juta per pasangan, belum termasuk biaya tambahan lainnya.

Nikah massal ini menjadi respons atas permintaan tinggi dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin mendapatkan pengakuan hukum atas status pernikahan mereka tanpa harus meninggalkan pekerjaan penting seperti merawat lansia atau pasien.

Related Post

Tinggalkan komentar