TERBITJABAR.COM | PEKANBARU — Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti berhasil membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia, menyita total 30,7 kg sabu, 1.034 liquid vape mengandung narkotika, dan 24,3 kg cairan psikotropika bermerek
“Happy Water Lamborghini” yang siap diedarkan di Indonesia. Pengungkapan besar ini dilakukan dalam operasi pada akhir September 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda, N (24) sebagai koordinator lapangan, J (20) sebagai kurir, Y (19) sebagai pemantau distribusi, dan TS (35), yang merupakan warga Pandeglang, Banten, sebagai penghubung dengan bandar di Malaysia.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (9/10), menekankan dampak penyelamatan barang haram tersebut.
“Ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah. Total barang bukti sabu mencapai 30 kilogram, cukup untuk merusak masa depan 100 ribu orang,” ujar Brigjen Jossy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.**













