TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Tahun Ajaran Baru Dimulai, Begini Cara Mengaktifkan Kembali PIP untuk Anak Sekolah
Memasuki tahun ajaran 2025, para orang tua kini kembali diingatkan untuk memastikan anak-anak mereka mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi para bunda yang ingin mengaktifkan kembali atau mendaftarkan PIP untuk anaknya, berikut panduan yang bisa diikuti agar prosesnya berjalan lancar.
Persaratan yang Harus disiapkan.
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua
- Surat keterangan terdaftar sebagai penerima DTKS/DTSEN dari kelurahan atau desa
- Surat keterangan aktif anak dari sekolah masing-masing
Langkah-Langkah Untuk Pengajuan Kartu PIP.
- Bawa seluruh persyaratan tersebut ke Dinas Sosial (DINSOS) terdekat.
- Laporkan ke DINSOS untuk mendaftarkan PIP baru atau mengaktifkan kembali PIP yang sebelumnya non-aktif.
- Setelah proses selesai, DINSOS akan memberikan surat resmi yang harus diserahkan ke pihak sekolah.
- Surat dari DINSOS tersebut akan diterima oleh bagian Tata Usaha (TU), guru, atau kepala sekolah untuk disinkronkan ke sistem Dapodik sebagai data penerima PIP.
Dengan mengikuti prosedur ini, proses aktivasi Kartu PIP akan lebih mudah dan segera diproses.
Mari bersama pastikan anak-anak mendapatkan hak pendidikan yang layak dan didukung secara optimal tentunya dengan peran pendamping kita sebagai orang tua tentunya harus menjadi orang tua yang handal dan mendukung putra putrinya untuk bersekolah.














