Today

KDEI Taipei Tegaskan Prosedur Resmi Pernikahan WNI di Taiwan, Syarat Mutlak Dapatkan Buku Nikah Sah

KDEI Taipei menegaskan bahwa pernikahan yang sah dan diakui oleh negara harus dilakukan melalui prosedur pencatatan resmi guna mendapatkan
KDEI Taipei menegaskan bahwa pernikahan yang sah dan diakui oleh negara harus dilakukan melalui prosedur pencatatan resmi guna mendapatkan

TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei terus mensosialisasikan prosedur resmi pernikahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Taiwan. Hal ini menanggapi maraknya pertanyaan mengenai legalitas pernikahan jarak jauh atau melalui media video call.

KDEI Taipei menegaskan bahwa pernikahan yang sah dan diakui oleh negara harus dilakukan melalui prosedur pencatatan resmi guna mendapatkan Buku Nikah dari Kementerian Agama RI.

Pernikahan yang hanya dilakukan melalui video call tanpa kehadiran fisik atau prosedur yang sesuai di kantor perwakilan, tidak dapat diterbitkan dokumen hukumnya oleh negara.

Prosedur Resmi di Taiwan

Bagi pasangan sesama WNI Muslim di Taiwan, KDEI Taipei secara berkala menyelenggarakan program pelayanan nikah resmi. Melalui program ini, pasangan pengantin akan menjalani proses akad nikah yang dipandu oleh petugas dari Kementerian Agama RI atau pejabat yang ditunjuk.

“Pernikahan yang dilaksanakan melalui koordinasi KDEI Taipei akan mendapatkan Buku Nikah resmi. Ini sangat penting sebagai perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak yang dilahirkan nantinya,” ujar perwakilan

Bidang perlindungan WNI.

Persyaratan Dokumen dari Indonesia
Untuk melangsungkan pernikahan resmi di Taiwan, calon pengantin wajib melengkapi berkas administrasi yang diurus di tanah air, di antaranya, Surat Keterangan Model N1, N2, dan N4 dari Kelurahan atau Desa asal.

Surat Rekomendasi Nikah Luar Negeri yang diterbitkan oleh KUA kecamatan setempat, ​Surat Taukil Wali (Surat Kuasa Wali) jika wali nikah berada di Indonesia dan tidak dapat hadir secara fisik di Taiwan, Dokumen identitas berupa Paspor, ARC, KTP, dan Kartu Keluarga.

Peringatan Terhadap Nikah Siri

WNI diimbau untuk tidak melakukan pernikahan siri atau nikah di bawah tangan, termasuk praktik nikah melalui video call yang tidak terdaftar. Meskipun secara agama mungkin dianggap cukup bagi sebagian orang, namun secara hukum Indonesia, pernikahan tersebut dianggap tidak ada.

Dampaknya, pasangan akan kesulitan mengurus akta kelahiran anak, paspor, hingga klaim asuransi atau hak waris di masa depan Bagi WNI yang berencana melangsungkan pernikahan di Taiwan, disarankan untuk aktif memantau informasi melalui kanal resmi media sosial KDEI Taipei atau menghubungi layanan hotline perlindungan WNI guna mendapatkan jadwal pelayanan nikah terbaru.

Menurut Advokat Muda Tabroni, banyak WNI yang tergiur cara instan karena alasan biaya dan waktu. Namun, ia mengingatkan dampak jangka panjangnya.

​”Jangan sampai niat suci ibadah menikah justru menjadi jebakan hukum di masa depan”.

Hukum kita di Indonesia, melalui KUA dan Kompilasi Hukum Islam, masih memegang teguh prinsip Ittihadu al-Majelis. Artinya, kehadiran fisik atau perwakilan sah dalam satu ruangan itu mutlak.

Teknologi seperti video call memang memudahkan komunikasi, tapi untuk urusan sakralitas akad nikah yang berimplikasi hukum negara, kehadiran fisik di kantor perwakilan (KDEI) tidak bisa ditawar.

Related Post

Tinggalkan komentar