Today

KDEI Taipei Resmikan 87 Pasangan PMI Lewat Program Nikah Massal

TERBITJABAR.COM | Taipei — Sebanyak 87 pasangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan resmi menikah dalam sebuah acara nikah massal yang digelar oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, pada Minggu (24/8/2025).

Menurut laporan dari CNA dan Fokustaiwan, Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, menyampaikan bahwa seluruh pasangan yang mengikuti prosesi ini telah melalui proses seleksi ketat.

Mereka diwajibkan melengkapi dokumen, mengikuti konseling pranikah, dan menjalani verifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dari total 355 pasangan yang mendaftar, hanya 87 yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan hukum untuk mengikuti pernikahan resmi.

Proses seleksi mencakup wawancara dengan keluarga baik di Indonesia maupun Taiwan.

Acara berlangsung dalam dua sesi. Sesi pagi dimulai pukul 08.15 hingga 11.30, melibatkan 43 pasangan yang disambut secara seremonial, mendengarkan ceramah pernikahan, dan melangsungkan akad nikah di lima bilik yang masing-masing dilengkapi dengan penghulu dan saksi.

Sesi kedua dilanjutkan pukul 12.45 hingga 15.30, dengan 44 pasangan menjalani prosesi serupa.

Suasana penuh haru dan kebahagiaan menyelimuti KDEI Taipei. Puluhan WNI turut hadir sebagai tamu undangan, termasuk kerabat pengantin, fotografer, serta penata rias yang membantu mempersiapkan momen spesial tersebut.

Dalam sambutannya, Arif Sulistiyo menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. Ia menekankan bahwa program ini ditujukan bagi PMI yang tidak dapat pulang ke Indonesia karena keterbatasan cuti atau biaya, sehingga tetap bisa melangsungkan pernikahan secara sah dan diakui negara.

“Ini adalah momen luar biasa. Kami di KDEI turut merasakan kebahagiaan yang sama seperti para pengantin. Fasilitasi ini menjadi solusi bagi mereka yang terhambat untuk menikah di tanah air,” ujar Arif.

Sebelum akad nikah, para calon pengantin juga mengikuti pembekalan pranikah yang difasilitasi oleh Kementerian Agama RI bersama organisasi masyarakat Indonesia di Taiwan seperti PCINU, PCIM, Salimah, dan FORMMIT.

Tujuannya agar pasangan memiliki pemahaman mendalam tentang kehidupan berumah tangga.

Pencatatan pernikahan di KDEI Taipei memiliki kekuatan hukum yang setara dengan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.

Setiap pasangan menerima buku nikah resmi yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi baik di Indonesia maupun Taiwan.

Arif juga mengungkapkan rencana KDEI Taipei untuk menyelenggarakan nikah massal secara rutin setiap bulan bertepatan dengan Sunday Service, menjadikan KDEI berfungsi layaknya KUA bagi WNI di Taiwan.

Menutup wawancara, Arif berpesan agar pasangan pengantin baru merencanakan kehidupan keluarga dengan bijak, termasuk dalam hal kehamilan, agar tidak mengganggu komitmen kerja mereka di Taiwan.

Salah satu pasangan yang menikah, Krisna dan Ari, menyampaikan rasa terima kasih kepada KDEI atas terselenggaranya acara ini.

Krisna, seorang perawat lansia yang telah bekerja di Taiwan selama enam tahun, mengaku bersyukur bisa menikah di Taiwan karena tidak memungkinkan untuk pulang ke Indonesia.

“Kami sangat berterima kasih atas adanya program nikah massal ini Karena keterbatasan cuti dan kontrak kerja, kami tidak bisa pulang ke Indonesia untuk menikah. KDEI telah membantu mewujudkan impian kami,” ujar Krisna kepada CNA.

Related Post

Tinggalkan komentar