TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Bagi para warga kabupaten Indramayu yang belum punya Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan yang akan perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) simak penjelasan berikut.
Adapun untuk, Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM diantaranya.
– SIM asli
– Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
– Surat keterangan kesehatan
– Surat keterangan psikologi
Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi.
Untuk tempat, perpanjangan SIM bisa datang langsung di kantor SATPAS POLRES LAMA dan jadwal SIM keliling.
Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, mengingatkan untuk semua masyarakat bahwa pentingnya untuk memperpanjang SIM kendaraan, Sebelum masa berlaku habis, dan juga menghimbau agar menjaga kepatuhan dalam berkendara dengan membawa surat kendaraan bermotor atau mobil.














