TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Ratusan warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, menggelar aksi unjuk rasa masif dengan mendatangi (menggeruduk) kantor balai desa setempat, Pada Hari Rabu (22/10/2025).
Aksi ini merupakan luapan ‘suara rakyat’ yang menuntut pertanggungjawaban serta keadilan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan aset desa.
Massa yang kecewa mengajukan tuntutan keras, mendesak Kepala Desa (Kuwu), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Bendahara Desa untuk segera mundur dari jabatan mereka.
Tuntutan ini dipicu oleh dugaan praktik korupsi dan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Inti dari tuntutan warga adalah pengembalian penuh atas apa yang mereka sebut sebagai ‘uang rakyat’. Terdapat dua fokus utama dalam pengembalian dana, yaitu:
Dana Sertifikat PTSL.
Warga menuntut pengembalian uang yang telah dipungut terkait program sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (PTSL).
Aset Hewan Ternak.
Selain uang, massa juga secara tegas meminta pengembalian aset berupa empat ekor sapi dewasa dan tujuh belas ekor kambing yang diduga merupakan aset rakyat yang dikelola oleh perangkat desa.
Dalam aksinya, para pendemo untuk segera mengklarifikasi dengan adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang diduga oleh oknum desa ”Kami datang ke sini menuntut Kuwu, Sekdes, dan Bendahara turun, serta kembalikan semua uang rakyat, termasuk uang sertifikat PTSL. Juga kembalikan empat ekor sapi dan tujuh belas kambing!” teriak salah satu koordinator aksi.
Aksi yang berlangsung kisruh tersebut, menjadi puncak kekecewaan warga Desa Cidempet terhadap kepemimpinan desa yang dinilai telah gagal mengelola keuangan dan aset secara jujur dan transparan.
Para pendemo, yang notabene adalah Warganya sendiri, mendesak agar seluruh aset dan dana yang sudah diselewengkan dapat dikembalikan seutuhnya.
Dalam pantauan awak media, Para masa membakar BAN Mobil sebagai bentuk kemarahan terhadap Pemerintah Desa Cidempet, hingga berita ini tayang, Kepala Desa Muhafidin belum memberikan keterangan lebih lanjut.














