TERBITJABAR.COM | INDRAMAYU – Jelang aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Resor Indramayu, aparat gabungan dari Polres Indramayu, TNI, Kejaksaan Negeri, dan pemerintah daerah bergerak cepat menggelar patroli terpadu demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Pada Hari Senin (1/9/2025)
Dalam operasi yang dimulai sejak siang hari, petugas berhasil mengamankan 58 individu yang diduga merupakan bagian dari kelompok anarko.
Mereka ditengarai hendak menyusup ke dalam aksi unjuk rasa dengan niat memicu kericuhan.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa dari puluhan orang yang diamankan, terdapat 31 orang dewasa 18 di antaranya telah belum memiliki pekerjaan.
Selain itu, terdapat 25 pelajar yang terdiri dari 16 siswa SMK dan 9 siswa SMP, serta 2 remaja non-pelajar yang masih di bawah umur.
“Mereka teridentifikasi melalui penyebaran informasi di media sosial dan grup WhatsApp, lalu bergabung dengan massa aksi di berbagai titik,” jelas AKBP Fajar saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu.
Dalam penyisiran tersebut, aparat menemukan sejumlah barang berbahaya yang diduga akan digunakan untuk aksi kekerasan. Di antaranya, 5 bom molotov, 6 senjata tajam berbagai jenis, 1 petasan kembang api, 2 botol minuman keras, 2 kaleng cat semprot (pilox), 50 unit ponsel, dan 3 gulungan benang layangan.
Kapolres menambahkan, bom molotov tersebut diduga disiapkan untuk menyerang institusi, benang layangan digunakan sebagai alat jebakan terhadap petugas, dan cat pilox untuk aksi vandalisme.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, turut menyoroti temuan tersebut kuat adanya pelanggaran hukum serius.
“Barang bukti yang ditemukan berpotensi dikenakan pasal dalam Undang-Undang Darurat dan KUHP terkait pengrusakan,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan penyidik Polres.
Dandim 0616 Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, menyatakan komitmennya bersama Forkopimda untuk menjaga ketenangan wilayah.
“Kami tidak akan membiarkan siapapun mengganggu kedamaian Indramayu. Patroli akan kami lakukan setiap hari, dari pagi hingga malam,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolres Fajar Gemilang menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh undang-undang. Namun ia mengingatkan agar setiap aksi dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momentum demokrasi untuk melakukan tindakan anarkis. Itu justru akan merugikan kita semua,” pungkasnya, didampingi jajaran Forkopimda lainnya.














