TERBITJABAR.COM | BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan tiga pejabat tinggi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu atas dugaan korupsi besar-besaran yang merugikan negara hingga Rp139,6 miliar.
Ketiganya diduga menyalahgunakan kekuasaan dalam pengelolaan dana kredit sejak 2013 hingga 2021.
Ketiga tersangka berinisial SGY, MAA, dan BS yang menduduki posisi strategis sebagai direktur utama dan dua direktur operasional ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti kuat. Kamis (26/6/2025), ketiganya ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung untuk masa 20 hari ke depan.
Skema Korupsi Sistemik
Modus yang dijalankan ketiganya bukan sembarangan. Dari 121 fasilitas kredit senilai Rp129 miliar yang dicairkan, aliran dana diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, tujuh fasilitas kredit tambahan senilai Rp6,2 miliar disalurkan tanpa mematuhi prinsip kehati-hatian dan prosedur internal.
Tak berhenti di situ, SGY dan BS diduga menginstruksikan pencairan kredit melalui 14 cabang untuk 39 debitur fiktif dengan plafon total Rp3,9 miliar, ditambah dana pinjaman pegawai senilai Rp800 juta yang malah dialirkan ke lembaga keuangan lain.
Dakwaan Berat Menanti
Kejati Jabar menjerat para tersangka dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 55 KUHP.
Sinyal kuat bahwa tindakan ini merupakan persekongkolan struktural di tubuh perbankan daerah kian menguat.














