TERBITJABAR.COM | BANDUNG — Penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Jawa Barat kembali memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi melakukan tindakan tegas berupa penahanan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu anggaran 2022–2025.
Langkah hukum ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik untuk para korupsi yang merugikan keuangan negara, terlepas dari jabatan publik yang diemban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (21/10/2026), Syaefudin terlihat keluar dari ruang penyidikan Kejati Jawa Barat sekitar pukul 16.15 WIB.
Saefudin, Memakai rompi tahanan berwarna merah, ia didampingi oleh petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Selain Wakil Bupati Indramayu, penyidik Kejati Jabar juga menahan seorang tersangka lain berinisial IH, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AF, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik dikarenakan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
Tindakan penahanan ini mengonfirmasi komitmen Kejati Jabar dalam menuntaskan penanganan perkara yang menjadi sorotan publik Indramayu tersebut.
”Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, sebagaimana dikutip dari detikJabar, Pada Hari Rabu (21/10/2026).
Kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung Jawa Barat.
Kejati Jabar memastikan seluruh prosedur hukum dan medis telah terpenuhi secara wajar sebelum tindakan penahanan dilakukan.
”Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkas Nur Sricahyawijaya.***








